Banjarmasin, Sonora.ID – Pemprov Kalsel akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, angin putting beliung dan gelombang pasang selama 14 hari, sejak tanggal 3 hingga 16 Desember 2021.
Sebelumnya, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Utara (HSU) juga telah menetapkan status yang sama, menyusul adanya peningkatan intensitas bencana di kedua wilayah tersebut.
“Sudah terbit SK tanggap darurat bencana,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Mujiyat saat dikonfirmasi via telepon, pada Rabu (08/12) pagi.
Baca Juga: KPW BI Kalsel Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan Peran e-Commerce
Ia menjelaskan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan gubernur ini akan dibebankan pada APBD Kalsel tahun 2021. Anggaran penanganan bencana juga dapat diambil dari bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pada APBN, serta bantuan dari sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
“Dengan adanya status ini, anggaran penanganan bencana bisa diambil dari APBD Kalsel, DSP APBN, serta bantuan lain yang tidak mengingat,” bebernya.
Apabila kejadian bencana semakin meningkat, lanjut Mujiyat, maka status tanggap darurat akan diperpanjang dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Jika terjadi peningkatan intensitas bencana, maka kita akan perpanjang lagi statusnya,” imbuhnya.