Palembang, Sonora.ID - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menghimbau kepada para debitur (Pihak pengguna dana) agar tidak menganggap remeh perjanjian kredit yang telah disepakti secara bersama sebelumnya antara Kreditur dan Debitur.
Hal ini diungkapkan, Ketua APPI Sumsel Babel, Ratno S. Sos didampingi RM Faris Dencik selaku Sekretaris serta M Reza Fahlevi selaku bendahara APPI Sumsel Babel usai melakukan audiensi bersama Pengadilan Negeri Palembang dan OJK KR 7 Sumbagsel, Selasa (07/12) di Ballroom Amaris Hotel Palembang.
Ratno mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia bahwa Kreditur dapat melakukan upaya hukum yang sudah diatur di dalam UU Fidusia tersebut baik secara Pidana maupun perdata terhadap Debitur apabila ada unsur-unsurnya terpenuhi.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, APPI Sumsel Babel Jalin Silaturahmi Bersama Polda dan OJK
Sedangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri sebagai salah satu langkah hokum alternatif guna menjalankan eksekusi jaminan fidusia bagi debitur yang bermasalah.
"Oleh sebab itu, kami minta kepada debitur untuk tidak menganggap hal yang sepele terhadap perjanjian kredit, sebab hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena semua ini telah diatur dalam UU yang dikeluarkan secara resmi oleh negara. Sehingga jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan debitur, maka pelaku perusahaan pembiayaan berhak melakukan pelaporan ke pihak pihak yg terkait, baik kepolisian maupun ke Pengadilan Negeri," tegas Ratno, S.Sos ketika diwawancarai.
Ratno menambahkan, bahwa regulasi ini penting bagi pihak kreditur untuk menguasai proses regulasinya, sehingga dapat mempermudah langkah-langkah hukum seperti apa yang mesti dilakukan ketika ada debitur yang bermasalah.