Sonora.ID - Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Selasa (7/12) di gedung setempat.
Dalam sidang yang digelar dengan cara daring dan luring ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelimanya yakni pertama, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kedua, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Keempat, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan kelima, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Sementara itu DPRD Kota Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam Pidato Pengantarnya yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.