Sonora.ID -Tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan belakangan ini marak terjadi di Indonesia.
Kali ini kejadia keji tersebut menimpa 12 orang siswi yang menempuh pendidikan di Pesanten.
Ke 12 orang santriwati tersebut menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh salah seorang guru disalah satu yayasan pesantren yang berlokasi di Kota Bandung.
Pelaku yang berinisial HW telah diamankan dan kasusnya telah masuk kedalam persidangan.
Dalam hal ini kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Baca Juga: BAKTI Kominfo Akan Bangun 5.204 BTS 4G di Papua
Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa HW telah melakukan tindakan bejatnya selama empat tahun yakni pada tahun 2016 hingga pada tahun 2021.
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," ungkap Dodi.
Sementara korbannya merupakan anak-anak yang baru berusia 16 hingga 17 tahun. Dodi juga menerangkan bahwa saat ini dari ke 12 korban ada yang telah melahirkan dan ada yang masih mengandung.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.
Baca Juga: BAKTI Kominfo Akan Bangun 5.204 BTS 4G di Papua
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Menurut keterangan Dodi pada minggu ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan setidaknya apparat kepolisian telah meminta keterangan dari 21 saksi.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jokowi: Bandara Tebelian, Sintang, Kalbar Mampu Melayani Penumpang 75 ribu Pertahun