Makassar, Sonora.ID - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang.
Lantaran diduga mengetahui informasi mengenai dugaan korupsi di perumda air minum (PDAM) Makassar.
Asisten pidana khusus, Adi Wibowo mengatakan kasus mengenai dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi yang diketahui sebesar Rp31 miliar lebih.
Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp10 Miliar Lanjutkan Proyek RS Batua yang Berkasus
Mereka yang diperiksa terkait dengan kasus, termasuk sejumlah jajaran direksi sebelumnya.
"Sudah 15 di penyelidikan, direksi sebelumnya," ujarnya saat ditemui pada Kamis (9/12/2021)
Mengenai penggeledahan yang dilakukan, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus tindak pidana tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledhaan di kantor PDAM terkait masalah dugaan TPK di PDAM Makassar khususnya dana tantim bonus, premi asuransi, dan premi dana pensiun mulai tahun 2016 sampai 2019," jelasnya.