Dia enggan berbicara banyak mengenai penetapan tersangka lantaran masih dilakukan penyelidikan.
"Pasti ada, jangan buru-buru kita tidak bisa karena kita masih melakukan penyidikan, termasuk dokumen yang telah diamankan untuk dikroscek, klarifkasi seprti itu barulah," jelasnya.
Adi menambahkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Kami masih hitung di BPKP setelah muncul angkanya akan dirilis kembali," sambungnya.
Baca Juga: Masalah Pensiunan Jadi Temuan BPK, Ini Jawaban Dirut PDAM Makassar
Sementara berdasarkan pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 wita.
Tim penyidik menggeledah beberapa ruangan mulai dari ruangan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, ruangan arsip, ruangan dewan pengawas dan ruangan lainnya.
Usai penggeledahan, dilakukan penyitaan dokumen dan berkas yang menumpuk. Kemudian diangkut dengan mobil.
Pelaksanaan dikawal polisi bersenjata lengkap dan terlihat berjalan lancar dan tanpa ada kendala.
"Kami didukung tni polri dan satpol, yg diamankan soal dokumen TPK tersebut, ini bisa jadi akan jadi barang bukti dan penguatan terhadap dakwaan kita di sidang, beberapa dokumen sudah diamankan," tutupnya.