Sonora.ID - Hampir 2 tahun Indonesia berada dalam situasi pandemi Covid-19, ketika semua perubahan dan penyesuaian muncul dalam berbagai aspek kehidupan yang pastinya tidak mudah untuk dilakukan oleh semua orang.
Sempat alami gelombang kedua pada pertengahan tahun 2021, Indonesia belajar dari pengalaman tidak menyenangkan tersebut pada akhir tahun 2021 ini.
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah dan berbagai pihak bekerja sama untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan mencegah terjadinya gelombang ketiga.
Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk tujuan tersebut.
Setelah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah, pemerintah kemudian menyesuaikan kebijakan yang memang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah tersebut.
Salah satu kebijakan yang baru dikeluarkan adalah mengenai perubahan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan pada perayaan tahun baru 2022 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, perubahan jam operasional tersebut dalam bentuk perpanjangan jam untuk mencegah adanya kerumunan, hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak, KPP Pratama Karanganyar Resmi Buka Gerai Layanan Pajak di MPP