Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan vaksinasi bangi anak usia 6-11 tahun, tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam Inmendagri itu, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah, Gubernur dan Wali Kota, bisa memulai vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun pada 24 Desember 2021.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan hal tersebut, pasalnya, kata Riza, pelaksanaan vaksinasi anak tidak semudah vaksinasi untuk dewasa, sehingga lokasi vaksinasinya juga perlu disiapkan matang.
"Pelaksanaannya ini kan tidak semudah pelaksanaan seperti orang dewasa, nanti kita akan atur. Apakah itu di tempat-tempat, apakah di puskesmas, sekolah, atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita akan carikan yang terbaik" Kata Riza.
Baca Juga: Dinkes Banjarmasin Tunggu Juknis Vaksinasi Anak Dibawah 12 Tahun
Riza menyebut, vaksinasi ini disiapkan Dinkes dan Dukcapil untuk pendataan.
"Tentu nanti harus didata kembali. Tentu nanti Dinkes dan Dukcapil akan mendata kira-kira sebaran anak-anak ini ada dimana yang terbanyak"
Lebih lanjut Riza belum bisa memastikan kapan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, di Jakarta, dilaksanakan. Pemprov dalam hal ini bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tengah menyesuaikan kebutuhan dan stok vaksin.
"Belum, nanti kita akan sesuaikan dulu sama berapa kebutuhan vaksin, stok vaksinnya juga ada berapa kita sesuaikan ya. Kita tunggu saja" Pungkas Riza.
Baca Juga: Kolaborasi Kilang Pertamina Plaju dan Polda Sumsel Penuhi Target Vaksinasi