Banjarmasin, Sonora.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan, Imam Kanapi menilai perlu adanya pembaruan dalam kode etik bagi anggota legislatif provinsi.
Mengingat aturan yang ada saat ini sudah diterapkan sejak lama dan belum pernah ada pembaruan, meskipun sudah beberapa periode dilalui.
“Kode etik yang ada saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan terdahulu, sehingga juga perlu perubahan atau penyesuaian dengan peraturan perundang-perundangan terbaru,” ungkap Imam yang juga Ketua Pansus Peraturan tentang Perbaruan Kode Etik Anggota DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif
Menurutnya, dalam konsultasi yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri RI beberapa waktu lalu, pemerintah pusat juga menyambut positif rencana perubahan atau pembaruan itu.
Hal itu diharapkan juga dapt meningkatkan harkat, martabat dan citra anggota legislatif sebagai wakil rakyat.
Imam yang juga politikus PKS ini menjabarkan, meski masih dalam tahap pembahasan di tingkat pansus, namun salah satu fokus pihaknya adalah aturan dalam kehadiran saat rapat-rapat penting. Terutama rapat paripurna yang selama ini kerap menjadi sorotan karena rendahnya tingkat kehadiran.
Baca Juga: DPRD Kalsel Tolak Keharusan Siswa Swab Antigen Sebelum Masuk Sekolah