Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin terpaksa belum bisa menjalankan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, yang mulai digalakkan pada Desember ini.
Pasalnya, Kota Banjarmasin tidak termasuk dalam 115 Kabupaten/Kota di Indonesia yang sudah memenuhi syarat menggelar vaksinasi itu.
Jika melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, setidaknya ada dua syarat yang ditekankan Pemerintah Pusat kepada daerah yang ingin melaksanakan program vaksinasi anak.
Pertama, persentase capain vaksinasi Covid-19 di daerah harus mencapai target minimal 70 persen, untuk dosisi pertama dari total sasaran daerah.
Kemudian yang kedua, persentase capaian vaksinasi untuk kalangan lansia di daerah, mesti sudah mencapai minimal 60 persen dosis pertama.
Baca Juga: Binda Kalbar, Gencarkan Vaksinasi Masyarakat dan Pelajar di Kota Singkawang
Jika melihat dua syarat di atas, Banjarmasin masih terganjal pada poin kedua. Yakni capaian vaksinasi kalangan lansia.
Dari Dinkes Kota Banjarmasin per tanggal 12 Desember 2021, capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih berada di angka 37,72 persen.
Meskipun di syarat pertama, persentase total sasaran daerah sudah mencapai 71,64 persen untuk dosis pertama.
"Jadi, kebijakan itu belum bisa dilaksanakan di Kota Banjarmasin. Ditunda dulu, karena persyaratannya memang demikian," ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
"Dari total 416 Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya 115 Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat. Artinya persoalan itu tidak hanya terjadi di kota Banjarmasin saja. Tapi sudah menjadi persoalan nasional," tekannya lagi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tengah Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun