"Dari 9 sumber sektor pajak diproyeksikan ada 2 sektor yang paling potensial yakni PBB dan BPHT. Dimana dari sektor PBB dinilai sangat dimungkinkan untuk ditingkatkan PAD," katanya.
Dikatakan Benny, saat ini ada sekitar 550.000 wajib pajak PBB. Namun tingkat kepatuhan hanya 80 persen.
“Tingkat kepatuhan bayar PBB hanya 80 persen. Jadi tahun depan kita upayakan 100 persen. Begitu juga soal jumlah wajib pajak masih dimungkinkan untuk ditambah,” terang Benny.
Sedangkan untuk wajib pajak restoran, hotel dan hiburan diperkirakan sekitar 3.000 wajib pajak. Jumlah ini dimungkinkan bertambah dengan upaya memaksimalkan pendataan. Ke depan, BPPRD Kota Medan akan terus melakukan pendataan bagi fisik bangunan dan pelaku usaha untuk didaftar wajib pajak.
Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan PAD
“Kami akan bekerja maksimal melakukan pendataan ulang terhadap jumlah wajib pajak di semua sektor. Begitu juga himbauan kepada wajib pajak agar menggunakan pembayaran pajak sistim digitalisasi,” tuturnya.
BPPRD Kota Medan akan memulai progres merubah pola pikir kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan. Hal itu akan dimulai melalui sosialisasi yang banyak serta pembekalan peningkatan SDM dan jumlah tenaga pegawai di BPPRD.