Sonora.ID - Diklaim sukses menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui e-parking, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan meningkatkan target PAD tahun depan sebesar Rp 800 miliar. Sehingga target PAD yang ditetapkan untuk 2022 menjadi Rp 2,5 triliun.
"Menaikkan PAD itu sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, agar mengoptimalkan semua potensi dan setelah dilakukan kajian, maka sangat dimungkinkan untuk menaikkan target," ujar Plt Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, Minggu (12/12/2021).
Menurut Benny, ada 9 sektor sumber PAD di tahun 2022, yakni;
Baca Juga: Pemprov Kalbar Optimis Capai Target Pendapatan APBD dan Percepat Penyerapan Anggaran
1. Pajak Bumi Bangungunan (PBB) Rp 370 miliar
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 230 miliar
3. Pajak Hotel Rp 164 miliar
4. Pajak Restoran Rp 97 miliar
5. Pajak Hiburan Rp 34 miliar
6. Parkir Rp 10 miliar
7. Reklame Rp 36 miliar
8. Air Bawah Tanah (ABT) Rp 3 miliar
9. Pajak Penerangan Jalan Rp 60 miliar
Baca Juga: Tiga SKPD Pemko Banjarmasin 'Nihil' PAD, Potensinya Capai Milyaran
"Dari 9 sumber sektor...