Pontianak, Sonora.ID - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan, dan tidak melakukan perjalanan.
“Khusus untuk pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan, dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada awak media di kantornya, pada Senin (13/12).
Adapun instruksi yang tertuang pada Inmendagri tersebut mencakupi:
Baca Juga: Satgas Nataru Pastikan Pasokan Energi di Sumbagsel Aman
- Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara natal dan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan NATARU di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall, semula pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dalam rangka agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan tahun baru.
Baca Juga: Jelang Nataru 2021, Stok Pangan di Wilayah Sumsel Dipastikan Aman