Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kadiskes Kalbar: Sebisa Mungkin Dilakukan Bersama Keluarga

14 Desember 2021 20:10 WIB
Ilustrasi tahun baru
Ilustrasi tahun baru ( )

Untuk pelaku perjalanan jauh, wajib dua kali divaksin dan melakukan rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Cukup Antigen maksimal 1 kali 24 jam tetapi jangan lupa syarat berikutnya adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi dengan dosis lengkap. Jadi dosis satu dan dua sudah dilaksanakan,” ujar Harisson.

Namun, bagi yang belum melaksanakan vaksin atau tidak bisa melaksanakan vaksin karena alasan medis, maka dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.

“Bagi yang belum melaksanakan dosis satu atau yang tidak melaksanakan vaksinasi karena alasan kesehatan maka dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Berlaku untuk semua moda transportasi,” pungkas Harisson.

Baca Juga: Jelang Nataru, Jalan Palembang-Tanjung Api-Api Siap Dilintasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm