Bali, Sonora.ID - I Made Maranda alias Dek Ping (35) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ni Luh Putu Russiani hingga meninggal dunia.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 14 Desember 2021.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor.
Baca Juga: 4 Kasus Kriminal yang Tidak Terpecahkan Sampai Hari Ini, Semua Pihak Nyerah!
Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan bahwa terdakwa I Made Maranda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.
Baca Juga: Terjadi 162 Kasus Penganiyaan Sajam Sepanjang 2021 di Kota Manado