Pemerintah Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 di Makassar

15 Desember 2021 20:40 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah meniadakan perayaan atau pesta tahun baru 2022. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tingkat Makassar.

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi di aula sipakatau, kantor Balaikota, jalan ahmad yani pada Rabu (15/12/2021).

"Semua satu pandangan tidak ada perayaan tahun baru di Makassar," ujarnya.

Dia mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya menekan penularan covid 19. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan terjadi ledakan kasus seperti periode tahun sebelumnya.

"Kita tidak mau lengah. Tidak mau kebobolan seperti pengalaman tahun lalu," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Dibatalkan, Libur Sekolah di Banjarmasin Ikut Batal Digeser

Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, Polrestabes Makassar akan melaksanakan operasi lilin untuk mencegah terjadinya kerumunan orang.

"Operasi lilin untuk rekayasa jalan mencegah masyarakat datang dan berkerumunan di titik-titik rawan di Makassar," kata Witnu.

Adapun titik-titik rawan yang menjadi fokus terdiri dari Center Point of Indonesia (CPI), Jl Pemghibur hingga Benteng Roterdam.

Dimana, ada sekitar 1.200 personel yang akan diterjunkan untuk mencegah terjadinya kerumuman. Personel tersebut berasal dari berbagai stakeholder.

"Yang nekat akan dibubarkan. Tidak konvoi atau pesta kembang api atau perayaan apapun," jelasnya.

Baca Juga: Jelang NATARU, Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Kalbar Tercukupi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm