Sonora.ID - Demi mencegah dan menekan persebaran covid-19 pemerintah Indonesia terus menggalakan vaksinasi.
Bahkan baru-baru ini pemerintah mulai menyelenggarakan vaksinasi untuk anak-anak di rentang usia 6-11 tahun.
Adapun aktivitas vaksinasi tersebut mulai dilakukan pada Selasa 14/12/2021.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang dibuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun yang diterbitkan pada Senin 13/12/2021.
Dalam memfasilitasi kegiatan ini setidaknya disiapkan 58 juta dosis untuk dosis penyuntikan dua kali.
Baca Juga: Kalbar Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 pada Anak, Kenapa?
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
"Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Namun dalam hal ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan ada beberapa kondisi pada anak yang dilarang mendapatkan vaksinasi.
Adapun kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Kejar PTM Tahun 2022, Gubernur Jatim Minta Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dipercepat