Pemerintah Berhasil Lakukan Percepatan Penyelesaian 32 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 158,8 Triliun Selama Pandemi

15 Desember 2021 20:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( Kemenko Perekonomian)

Dari keseluruhan 32 PSN yang selesai tersebut, yakni ada 12 PSN pada 2020 senilai Rp 123,1 triliun, dan 20 PSN pada Januari – November 2021 dengan nilai Rp 35,7 triliun.

Adapun sampai Desember 2021, KPPIP mengestimasi akan ada tambahan 8 proyek lagi didorong penyelesaiannya senilai Rp 94,3 triliun. Sehingga total menjadi 28 PSN yang akan selesai senilai Rp 130 triliun sepanjang 2021. Untuk tahun 2022, KPPIP mengestimasikan akan ada 29 PSN dapat selesai.

Proyek Strategis Nasional ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan Pulau Jawa sebesar Rp 1.969,8 triliun atau 34,57%, Sumatera Rp 778,4 triliun (13,66%), Maluku dan Papua Rp 566,6 triliun (9,94%), Kalimantan Rp 505,8 triliun (8,87%), Sulawesi Rp 276,9 triliun (4,85%), Bali dan Nusa Tenggara Rp 58,6 triliun (1,03%), dan sisanya program dan proyek skala nasional Rp 1.542,4 triliun atau 27,06% dari keseluruh PSN.

Sepanjang periode 2016 hingga November 2021, pengembangan infrastruktur di berbagai sektor telah memberikan dampak yang signifikan.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar?

Contohnya terdapat 3 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sudah selesai, sehingga menambah layanan pengadaan air bersih dan sanitasi kepada lebih dari 2 juta orang.

Begitu juga dengan proyek bendungan, ada 22 bendungan PSN telah terbangun, menambah persediaan air baku sebesar 1,56 Miliar m3, mereduksi potensi banjir sebesar 4.306,72 m3 /detik, meningkatkan pasokan air baku sebesar 10.990 lt/detik, mengairi sawah seluas 206.000 hektar, dan memproduksi 123 MW listrik. Proyek irigasi, telah terbangun tambahan jaringan irigasi untuk mengairi sawah seluas 865.4 hektar.

Berbagai peraturan juga disusun demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas.

Baca Juga: Bonus Demografi Indonesia Momentum Reformasi Penguatan Fondasi dan Daya Saing Ekonomi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm