Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menggencarkan penertiban Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan kendaraan angkutan.
Penertiban seiring telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya awal Desember 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setelah Perda disahkan maka akan ditindak lanjuti hingga sampai ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
"Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes)," katanya pada Selasa 15 Desember 2021.
Baca Juga: Pemdes Punggur Besar, Launching Produk Ekonomi Inovasi Desa, Kabupaten Kubu Raya
Bupati Muda mengatakan kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten namun kerap juga melewati jalan-jalan poros desa.
"Sehingga ada peran dari desa untuk ikut membantu merawat ketahanan jalan desa," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan Kubu Raya merupakan kabupaten pertama di Kalbar yang langsung menerapkan surat edaran dari Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat tentang Zero ODOL yang ditargetkan tahun 2023 se Indonesia.
"Ada dua hal yang menjadi perhatian yakni pencegahan dan penanganan ODOL. Pencegahannya seperti surat ijin dari BPTD kepada dealer mobil sebelum melakukan rancang mobil yang dikeluarkan. Kemudian sosialisasi kepada asosiasi kendaraan," terangnya.
Baca Juga: Repdem Sukses Gelar Turnamen Bola Voli Putri Se-Kubu Raya