Makassar, Sonora.ID - Salah satu rumah toko (ruko) di kawasan pasar sentral dibongkar paksa Satpol PP.
Bangunan berjenis permanen dan berlantai dua selama ini digunakan berjualan peralatan rumah, dengan nama usaha bandung gorden.
Dari pantauan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator dan turut dikawal petugas gabungan. Pedagang diberi waktu mengemasi barangnya.
Plt kepala satpol pp Makassar, Iqbal Asnan mengatakan penertiban lantaran berada diatas lahan milik pemerintah dan mengambil badan jalan kh. agussalim.
“Fasilitas umum yang selama ini ditempati secara permanen oleh masyarakat. Sekitar 10 tahun lebih. Beberapa kali kita peringati. Akhirnya hari ini kita lakukan penertiban. Untuk saat ini satu bangunan, dua lantai permanen,” ujarnya, Rabu (16/12/2021).
Baca Juga: 194 ASN Pemkot Makassar Raih Satya Lencana Karya Satya
Dia menyebut masih ada bangunan di sekitar yang bakal dibongkar. Hanya saja, diberikan toleransi sampai lebaran tahun depan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengaku sebelum penertiban, telah dilayangkan surat peringatan terlebih dahulu.
Pemilik disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Usai pembongkaran, lahan itu bakal dikembalikan fungsinya sebagai jalan.
"Bandung gorden (dibongkar) itu seluas 50 meter persegi, ada tiga petak. Itu mengembalikan fungsi jalan dampak," katanya saat ditemui di Balaikota.
Baca Juga: Pemkot Gandeng ADB Tangani Kawasan Kumuh di Makassar