Ia menambahkan, ada beberapa kawasan yang sering kali menjadi lintasan angkutan bertonase besar.
Misalnya truk yang melintas dari arah Pelabuhan Trisakti, biasanya melewati ruas Jalan Soetoyo S, S Parman, Kayutangi, lalu menuju arah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Sedangkan truk yang datang dari arah luar kota, biasanya masuk dari arah Jalan Pramuka, melintasi kawasan Banua Anyar, kemudian Jalan Hasan Basri.
"Sebelum perwali dikeluarkan, kami akan terus melakukan sosialisasi terkait pergeseran waktu ini. Insyaallah tak ada kendala," tutupnya.
Terpisah. Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, pun taj menampik, masih banyak ditemukan truk-truk angkutan besar yang masuk ke ruas jalan kota di luar jam ketentuan.
Baca Juga: PPKM Dibatalkan, Libur Sekolah di Banjarmasin Ikut Batal Digeser
Alhasil, tak sedikit pengemudi truk yang terpaksa disuruh untuk berputar balik. Bahkan tak sedikit pula pengemudi truk yang dijatuhi sanksi tilang.
"Dan nanti, apabila sudah ada perwali yang baru, kami pasti akan lebih tegas lagi," pungkasnya.
Di samping itu, pihaknya juga tak akan segan-segan menyuruh pengemudi truk untuk berputar balik bila ada yang kedapatan hendak melintas di jam-jam larangan, setelah aturan ini resmi berlaku.
"Saya sudah sampaikan dan menghimbau kepada seluruh elemen untuk mematuhi aturan berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Langsung Kempes, Ini Resep Ramuan Alami yang Mampu Mengempiskan Perut Buncit