Eka melanjutkan, KPPAD telah memiliki empat komisi perlindungan anak di daerah yaitu di Kubu Raya, Mempawah, Ketapang, dan Kayong Utara.
“Insya Allah tahun depan kita akan menyambut teman-teman komisi perlindungan anak yang dibentuk oleh kota Pontianak,” ucapnya.
Ia berharap, di 2022 untuk kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD untuk bisa segera membentuk KPPAD untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.
“Harapan kami di tahun 2022/2023 seluruh pemerintah kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD mohon agar bisa membentuk KPPAD di daerah masing-masing. Karena dengan cara inilah kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak, dengan target yaitu mewujudkan provinsi layak anak di tahun 2022/2023,” harap Eka.
Baca Juga: Kejar PTM Tahun 2022, Gubernur Jatim Minta Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dipercepat