Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali juga menegaskan bahwa kolaborasi merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh Undang-Undang kepada BUMN, di mana pengangkatan, pemberhentian serta penentuan hak dan kewajiban pegawai BUMN harus dikomunikasikan dengan serikat pekerja dalam bentuk PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
"Lalu perusahaan harus jaga kesinambungannya, itu yang harus dikolaborasikan, bagaimana kita hadapi tantangan PLN ke depan itu bersama," kata Abrar.
Abrar juga mengingatkan bahwa keberadaan SP PLN adalah perintah Undang-Undang, artinya serikat pekerja sebagai mitra harus diposisikan secara proporsional. Selain itu perlu juga dilakukan komunikasi yang lebih intens antara serikat pekerja dan manajemen PLN untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
"Kita harap sinergi ini bisa dibangun untuk bersama menjaga aset strategis bangsa untuk kepentingan masyarakat," uar Abrar.
Ia berharap, akan ada langkah-langkah positif terkait kolaborasi antara pekerja dan manajemen PLN di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo yang baru diangkat sebagai Dirut PLN.
"Kemarin itu sudah terjalin dengan baik, hanya saja karena pandemi kita dibatasi bertemu tatap muka. Pembahasan masalah-masalah akan lebih baik kalau didiskusikan secara tatap muka," pungkasnya.