Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang sebelumnya diputuskan naik 0,85%, namun mendapat penolakan dari para butuh.
Pemprov DKI menaikkannya jadi 5,1% yaitu senilai Rp. 225,667 dari UMP tahun 2021 atau menjadi Rp. 4,641,854 per bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kenaikan UMP sebesar Rp. 225 ribu perbulan ini layak dan dapat digunakan untuk tambahan keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Gabung dalam Demo Buruh, Anies Baswedan: Perjuangkan UMP Jakarta Naik
"Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun" kata Anies mengutip siaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021)
Anies juga menilai revisi kenaikan UMP tetap terjangkau oleh pengusaha.
"Ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha"
Sebelumnya, pada 22 November 2021 Anies mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.
Pemprov DKI mengkaji ulang formula UMP 2022 dengan variabel inflasi (1,6%) dan perumbuhan ekonomi nasional (3,51%) sehingga keluarlah angka 5,1% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.