Medan, Sonora.ID - Intensitas curah hujan yang tinggi dengan durasinya yang cukup panjang menyebabkan banjir di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Bupati Mandailing Natal menetapkan status kesan darurat bencana banjir dan tanah longsor pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Hal tersebut dapat dilihat dari surat keputusan Bupati Mandailing Natal nomor : 360/0947/K/2021.
Diketahui isi surat itu menjelaskan dalam waktu 14 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2021, Madina berada dalam status darurat bencana.
Kepala Kominfo Madina, M. Syahnan Pasaribu, menjelaskan banjir mulai melanda Madina pada Jumat (17/12/2021) sore.
Sementara untuk wilayah yang terdampak banjir, M Syahnan menyebutkan ada 16 kecamatan, 74 Desa. Banjir tertinggi di desa Kutarimbaru sekitar 4 meter.
Hingga kini belum ada ditemukan korban jiwa. Namun demikian, Syahnan menjelaskan langkah ke depan akan tetap proses menyelamatkan korban banjir untuk dievakuasi ke lokasi aman.
Baca Juga: Wali Kota Medan Siapkan 1 Triliun untuk Banjir dan Infrastruktur