Sementara itu, Ketua KPID Kaltim - Akbar Ciptanto mengatakan, penganugerahan KPID Award ini merupakan apresiasi dan dorongan motivasi kepada lembaga penyiaran radio dan televisi daerah dan juga sesuai dengan Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Dimana disebutkan bahwa KPI memiliki kewajiban mendorong penyelenggaraan penyiaran yang memberi dampak luas terhadap pembangunan karakter bangsa, adanya penghormatan dan perlindungan budaya atau kearifan lokal serta tumbuhnya persaingan usaha penyiaran yang sehat.
Diharapkan dengan KPID Award ini, lembaga penyiaran di Kaltim terus memberikan warna pada masyarakat agar tetap semangat, memberikan pintu peluang kerja bagi masyarakat yang ada di Kaltim.
Baca Juga: Smart Fm Palembang Sukses Raih Penghargaan di Ajang KPID Award 2020