Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta Sebut Calon Penumpang KA Di Atas 17 Tahun Wajib Tunjukan Bukti Vaksin Dosis Lengkap

20 Desember 2021 17:15 WIB
Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta Sebut Calon Penumpang KA Di Atas 17 Tahun Wajib Tunjukan Bukti Vaksin Dosis Lengkap
Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta Sebut Calon Penumpang KA Di Atas 17 Tahun Wajib Tunjukan Bukti Vaksin Dosis Lengkap ( )

Sonora.ID - Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang khusus angkutan masa Natal 2021 dan tahun baru 2022, yaitu di tgl 24 Desember - 02 Januari 2022.

Salah satunya, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib menunjukan bukti vaksin covid-19 lengkap dua dosis, jika tidak vaksin lengkap dua dosis dan tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak dapat melakukan perjalanan. 
 
"Jadi kurun waktu tersebut, calon pengguna jasa yang berumur di atas 17 tahun ini sudah wajib memiliki vaksin sampai dengan dosis kedua vaksin lengkap ya" Kata Eva saat dihubungi, Senin (20/12/2021) 
 
 
Calon penumpang di atas 17 tahun juga harus melengkapinya dengan bukti negatif covid-19 melalui tes antigen berlaku 1×24 jam atau PCR tes berlaku 3×24 jam. 
 
Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun bisa menunjukan bukti vaksin dosis pertama atau keterangan dokter spesialis jika tidak bisa vaksin karena alasan medis, dilengkapi jiga dengan bukti hasil negatif covid-19. 
 
"Kemudian calon pengguna jasa usia 12-17 tahun wajib menunjukan bukti vaksin, namun masih diperkenankan dosis pertama" Lanjut Eva
 
Sementara untuk anak di bawah 12 tahun wajib menyertakan bukti hasil negatif covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR berlaku 3×24 jam dan didampingi orangtua. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm