Viralkan Video Penumpang Terlantar di Bandara, Netizen Ini Dihukum Satgas

21 Desember 2021 08:35 WIB
Suasana penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (20/12/2021).
Suasana penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (20/12/2021). ( )

Sonora.ID - Baru-baru ini viral di media sosial video penumpang terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang tersebut diketahui tiba dari luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Penumpukan ini terjadi akibat Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet masih melakukan Lockdown karena ditemukan pasien terpapar virus Omicron.

Dalam video yang beredar, nampak ratusan orang duduk bahkan tidur di lantai bandara. Mereka diketahui tengah menunggu pemindahan untuk karantina kesehatan.

Video tersebut direkam oleh seorang perempuan yang juga menunggu karantina kesehatan karena dari luar negeri.

Baca Juga: Heboh! Petisi Boikot Drakor Snowdrop Sudah Ditandatangani 200.000 Orang

Setelah merekam video dan mengunggahnya di media sosial, perempuan itu justru mendapat hukuman dari satuan tugas udara Bandara Soekarno-Hatta.

Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono berujar, pihaknya memberikan hukuman karena perempuan itu ogah dikarantina kesehatan di hotel.

"Terus saya (berikan) punishment-nya terhadap dia yang memviralkan karena dia tidak mau (dikarantina di) hotel," ujar Agus seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Diketahui, perempuan tersebut diwajibkan menjalani karantina di hotel berbayar karena ia merupakan seorang wisatawan.

Agus menambahkan, perempuan tersebut dihukum dengan ditempatkan pada antrean paling belakang saat pemindahan karantina.

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm