“Tentunya kita merujuk pada Surat Edaran Satgas Adendum Nomor 24, Surat Edaran Kemenhub, serta Instruksi Gubernur Kalimantan Barat, dimana dipersyaratkan untuk berangkat atau datang pada periode Nataru dipersyaratkan harus vaksin dosis lengkap dan dilengkapi antigen 1 kali 24 jam. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ungkap Akbar
Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya virus varian Omicron ke wilayah Kalbar, pihak Angkasa Pura II Bandara Supadio memastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Seluruh kegiatan dan SOP prokes di terminal bekerja dengan baik, contohnya dengan tetap menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan di tiap ruangan dan tentunya kita menegakkan aturan kesehatan perjalanan salah satunya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tutup Akbar.
Baca Juga: Amankan NATARU, Polresta Siapkan 1500 Personel Gabungan