Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, selama ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong tidak melakukan swab PCR dari negara asalnya.
“Selama ini dalam pengamatan kami, PMI atau WNI yang kembali ke Indonesia melalui PLBN Entikong atau Aruk itu banyak yang tidak melakukan swab PCR di negara asal,” papar Harisson, Senin (20/12).
Padahal, jika merujuk pada Surat Edaran Nomor 25 Satgas Covid Nasional, setiap orang yang akan kembali ke Indonesia harus di-PCR terlebih dahulu.
Baca Juga: Relawan PMI DIY Yang Ditugaskan Membantu Penanganan Bencana APG Gunung Semeru Menerima Penghargaan
“Tetapi kenyataannya dalam pengamatan kami banyak yang tidak di-PCR di Malaysia, dan ini tetap harus kita terima dan langsung kita lakukan PCR begitu mereka datang,” ujar Harisson.
Ia menambahkan, setiap Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia, atau siapa pun yang akan memasuki atau kembali ke Indonesia melalui PLBN, harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.
“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke laboratorium Untan untuk dilihat apakah dia probable Omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari kesembilan dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Gandeng Koica, PMI DIY Latih Kesiapsiagaan Bencana Siswa Sekolah