Palembang, Sonora.ID - Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan meminta kepada pihak Hotel dan Restoran untuk tidak menggelar perayaan pada malam Tahun Baru 2022.
Hal ini diungkapkan, Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim ketika diwawancarai, Rabu (22/12).
Kurmin mengatakan, ditiadakannya perayaan pada malam Tahun Baru 2022 di Hotel dan Restoran sesuai dengan Inmendagri dan kesepakatan dengan Kepala Daerah.
“Kami telah sepakat dengan Walikota Palembang bahwa tidak boleh ada perayaan pada malam Tahun Baru nanti seperti pesta kembang api hingga mendatangkan artis, karena larangan ini sudah secara nasional,” jelas Kurmin.
Baca Juga: Sektor Hotel dan Restoran Penyumbang 50 Persen PAD Palembang
Meski begitu, lanjut Kurmin, Hotel dan Restoran tetap diperbolehkan beroperasional pada malam Tahun Baru nanti dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang maksimal.
“Tempat usaha seperti Hotel dan Restoran diizinkan buka secara normal pada malam Tahun Baru nanti, tapi dengan catatan prokes harus tetap dijalankan dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen, ini sebenarnya lebih baik dibanding aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan pengunjung sebanyak 50 persen,” ujarnya.
Kurmin berharap melalui keputusan yang dikeluarkan ini diharapkan akan berdampak terhadap kebaikan seluruh pihak baik itu pebisnis maupun pemerintah.
“Kita harapkan ini merupakan keputusan terbaik, karena kalau hotel di tutup dikhawatirkan akan berdampak terhadap PAD,” tutupnya.
Baca Juga: OJK Gelar Media Gethering, Penguatan Sektor Pariwisata di Sumatera Utara