BPOM Pontianak Musnahkan 1.018 Obat dan Makanan Ilegal

23 Desember 2021 15:40 WIB
Keterangan foto: Kepala BPOM Pontianak saat memasukan salah satu obat TIE ke dalam mobil incinerator.
Keterangan foto: Kepala BPOM Pontianak saat memasukan salah satu obat TIE ke dalam mobil incinerator. ( Sumber Foto: Indri Rizkita )

Pontianak, Sonora.ID - Balai Besar POM di Pontianak selama periode tahun 2020 sampai dengan 2021 menemukan sebanyak 53 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal, yaitu tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustisia sebanyak 10 perkara dan pembinaan sebanyak 43 kasus. 

Barang temuan obat dan makanan yang diamankan selama 2020/2021 senilai Rp 1.183.168.600 berjumlah 1.018 item (22.759 pcs), yang terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar 166 item, 2465 pcs (antara lain Bugarin, Montalin), Obat tanpa izin edar 117 item, 943 pcs (antara lain Panadol Malaysia, obat pelangsing), Suplemen tanpa izin edar 11 item, 84 pcs (antara lain ANS BCAA, ANS Creatine), Pangan Tanpa izin edar 159 item, 1898 pcs (antara lain Milo Malaysia, Popo Maruku Ikan), kosmetik tanpa izin edar 537 item, 4777 pcs (antara lain Collagen, RDL), obat tradisional mengandung bahan kimia obat 28 item, 12592 pcs (jamu Kunci Sejati, jamu Dua Singa mengandung BKO dan telah dicabut izin edar pada oktober 2021).

Baca Juga: UTD PMI Kota Palembang Telah Tersertifikasi CPOB dari BPOM

Pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dilakukan di halaman kantor Balai Besar POM di Pontianak yang secara simbolis dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator.

Selanjutnya, keseluruhan temuan obat dan makanan ilegal tersebut dihancurkan menggunakan alat Tandem Roller di area land fill Tempat Pembuangan Akhir di Kubu Raya.

Fauzi mengungkapkan, Balai Besar POM di Pontianak berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan.

“Untuk masyarakat jangan mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Masyarakat dihimbau untuk melakukan Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli produk,” ucap Fauzi.

Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, bisa menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak dengan nomor (0561) 572417 atau email bpompontianak@pom.go.id atau HaloBPOM 1500533.

Baca Juga: Marak Produk Berbahaya, Ini Cara Pilih Kosmetik Aman oleh BPOM Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm