Riau, Sonora.ID - Segera menghadapi tahun baru 2022, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali mengingatkan masyarakat Riau untuk secepatnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Untuk tahun 2020 batasnya sampai 31 maret 2021, sehingga ini sebenarnya sudah lewat waktu. Jadi untuk 2021 kami ingatkan untuk segera melapor sebelum 31 maret 2022 untuk menghindari denda,” ungkap Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo pada Rabu (22/12/2021).
Aspril menjelaskan, bahwa saat ini sistem pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara daring. Ini mempermudah wajib pajak yang sedang berada di luar tempat pajak terdaftar.
“Yang penting tertib administrasi. Jika pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, silakan dikumpulkan bukti pembayarannya dan kemudian dilaporkan,” tambahnya.
Kepatuhan dan ketertiban masyarakat Riau dalam pembayaran pajak tentunya akan berdampak pada pemasukan negara.
Agus Suyanto selaku Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau, juga mengingatkan supaya wajib pajak tidak terkendala dengan denda akibat keterlambatan pembayaran serta pelaporan pajak.
“Sebenarnya denda ini tidak terlalu mahal, tapi jika tidak bisa membayar maka silakan ajukan permohonan untuk pengurangan atau angsuran. Yang penting adalah pelaporannya. Kita juga senantiasa meningkatkan layanan kepada masyarakat, sehingga harapannya tidak ada lagi asumsi bahwa mengurus pajak itu ribet atau malah menakutkan. Yang penting kita tertib dan pencatatannya lengkap,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan layanan, Aspril juga menambahkan bahwa saat ini Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan universitas-universitas yang ada di Pekanbaru, telah membuka layanan Tax Center.