Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Gelar Crowd Free Night di 10 Kawasan pada Saat Malam Tahun Baru

24 Desember 2021 15:00 WIB
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Gelar Crowd Free Night
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Gelar Crowd Free Night ( Tribunnews)

Jakarta, Sonora.ID - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki atau Crowd Free night dengan melakukan penutupan jalan di 10 kawasan, pada saat malam tahun baru.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas tersebut dalam rangka mencegah kerumunan masyarakat pada malam tahun baru 2022.

“Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 22.00 WIB sampai tanggal 1 Januari pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo.

Baca Juga: Hotel dan Restoran di Palembang Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Sambodo menambahkan, ke 10 kawasan tersebut diantaranya, kawasan Sudirman-MH Thamrin, kemang, Bulungan Barito, Senopati Gunawarman SCBD, Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, Seluruh Jalan Medan Merdeka atau sekitar Monas.

Diketahui Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) atau malam bebas kendaraan di Ibu Kota saat malam perayaan tahun baru.

Sebanyak 73 titik bakal diterapkan dalam kebijakan Crowd Free Night ini.

"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan Crowd Free Night, ada 73 titik diberlakukan di DKI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di pada  21 Desember 2021.

Baca Juga: Car Free Night Di Kawasan Kota Lama Semarang Masih Ditiadakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm