Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022

27 Desember 2021 14:45 WIB
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ramadan Sayo (tengah) saat menjadi materi di Media Gathering bersama rekan media Pontianak, Senin (27/12).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ramadan Sayo (tengah) saat menjadi materi di Media Gathering bersama rekan media Pontianak, Senin (27/12). ( Rep Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ramadan Sayo mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.

Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Media Gathering Adaptif Solutif bersama para wartawan Pontianak, di Hotel Maestro Pontianak, pada Senin (27/12).

“Ini program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, kita membantu administrasi, data kita yang dipakai,” kata Ramadan.

Ia menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan bisa dipergunakan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja  atau di-PHK, namun yang bersangkutan harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS sebelumnya.

“Program jaminan kehilangan pekerjaan adalah tambahan itu bonus dari pemerintah mereka yang sudah jadi peserta, perusahaan juga diperhatikan. Itulah dampak dari manfaat dari BPJS ketenagakerjaan. Ini untuk mereka yang sudah di-PHK. Kalau meninggal atau mengundurkan diri tidak dapat,” jelasnya.

Ramadan menambahkan, untuk realisasi program jaminan kehilangan pekerjaan ini dimulai pada Februari 2022. 

“Eksekusinya Februari 2022, harapan kita secepatnya terealisasi. Persiapan di kantor pusat, kita sebagai operator saja. Semua pelaksanaan di kantor pusat, kita pelaksana di lapangan siap membantu kesejahteraan pekerja. Besaran belum diketahui. Peserta akan dapat uang tunai dan pelatihan kerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Resmi Canangkan Kampung Nelayan, Edi Kamtono: Jadi Destinasi Wisata dan Kuliner Baru

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm