Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Disnakertrans DKI Jakarta membahas UMP 2022, Senin (27/12/2021) (
Rep Sonora/Lia Muspiroh)
Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85% jadi 5,1%. Hal ini justru mendapat keberatan dari pengusaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan revisi tersebut dilakukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Berdasarkan pertimbangan, satu dari proyeksi Bank Indonesia, tanggapan dari Bappenas, ketiga angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai" Kata Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan UMP 5,1% tahun 2022 tidak ada kemungkinan direvisi kembali, namun tetap akan didiskusikan untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan atau terdampak pandemi covid-19.
"5,1 tidak akan direvisi kembali. Tetapi dalam SK [Surat Keputusan Gubernur] tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi covid-19 atau terdampak terhadap pandemi covid-19. Seperti tahun kemarin" jelas Andri
Andri menyebut kenaikan UMP 5,1% tidak dilakukan sepihak, menurutnya hal itu sudah sesuai ketentuan. Angka yang ditetapkan dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi dan serikat.