Yadi Setiadi yang saat ini menjabat sebagai Camat Pangandaran mengatakan bahwa surat tersebut pernah dikeluarkan sebagai bukti KTP sementara pada tahun 2014.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Dalam hal ini Yadi menduga dokumen tersebut tidak dibuang atau bahkan di jual oleh pihak pegawai Kecamanan Pangandaran.
Pasalnya selama dirinya menjabat hal seperti itu tidak pernah terjadi. Untuk sementara waktu Yadi mengaku tengah melakukan penelusuran atas kejadian tersebut.
Selain itu Yadi juga mengatakan bahwa pihak kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.
"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," katanya. Sehingga dia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.
Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.
"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip). Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.