Medan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Medan menyiapkan tujuh titik pengecekan (check point) di setiap pintu masuk Kota Medan. Kegiatan ini dilakukan bersama bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap, setiap warga dari luar wilayah aglomerasi Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) wajib melewati check point dan melakukan pemindaian aplikasi Peduli Lindungi.
"Wajib scan terutama untuk warga berdomisili di luar Mebidangro, kendaraannya akan dicek kalau yang di dalam kenderaan itu tidak ada aplikasi peduli lindungi maka akan kita suruh putar balik," ujar Rakhmat, seperti dikutip dari Medan.tribunnews.com.
Check point yang disiapkan adalah Pos Chek Point 1 Jalan Sisingamangaraja di Perum Rivera, Pos Chek Point 2 Jalan Gatot Subroto di jembatan Kp Lalang, Pos Chek Point 3 Jalan Tuntungan di simpang Jamin Ginting, Pos Chek Point 4 Pintu Tol Bandar Selamat, Pos Chek Point 5 Pintu Tol Cemara, Pos Chek Point 6 Pintu Tol Amplas, dan Pos Chek Point 7 Pintu Tol Helvetia.
Check point wajib ini mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang. Sementara untuk petugas Satpol PP yang bersiaga dalam pengamanan Nataru hingga awal Tahun Baru 2022 nanti berjumlah 98 orang.
Rakhmat juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi agar tidak terpapar virus Covid-19 varian Omicron dengan tidak melakukan kegiatan kumpul masa di Nataru. Ia meminta warga Medan untuk melaksanakan perayaan Nataru di rumah saja.
Dinkes Siapkan Personel di Posko Nataru
Baca Juga: Resep Mie Rebus Medan, Gampang Cuman Perlu 4 Langkah Pembuatan
Selaras dengan Satpol PP...