Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen mejadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal ini sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Melansir Kompas.com, dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan.
Baca Juga: Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 jadi 5,1%
Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).