Pertama Kali dalam Sejarah, BPJS Kesehatan Bayar Klaim di Muka

28 Desember 2021 11:40 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR-RI di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR-RI di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo, DIY. ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)

Yogyakarta, Sonora.ID - Pembayaran klaim atas layanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit telah dibayarkan dengan cepat oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR-RI di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo, Senin (27/12).

Ghufron bahkan menyatakan bahwa pihaknya memberikan uang muka kepada rumah sakit mitra untuk memastikan aliran dana (cashflow) dapat berjalan dengan lancar.

“Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah BPJS Kesehatan, kami membayarkan uang muka klaim kepada rumah sakit. Harapannya rumah sakit dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” ungkap Ghufron.
 
Sebagai informasi, pemberian uang muka klaim yang diusung oleh BPJS Kesehatan ini dinamai sistem pembayaran Global Budget.
 
Sistem baru ini memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk mengelola dan merestruktirusasi anggarannya secara lebih fleksibel. Sistem baru ini juga memberikan kepastian anggaran operasional rumah sakit.
 
Saat ini Global Budget sedang dalam tahap uji coba di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Kulonprogo.
 
“Pada tahun 2021 ini kami sudah merealisasikan pembayaran klaim sebesar 1,2 trilyun lebih untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” tambah Ghufron.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm