Kemudian, Bandara Husein Sastra Negara, Bandung, sebanyak empat persen, dan bandara lain-lain sebanyak sembilan persen.
Chandra menjelaskan, lima maskapai penerbangan utama, berdasarkan jumlah penerbangan yaitu Maskapai Wing Air (21 persen), Maskapai Lion Mentari Airlines (21 persen), Maskapai Citilink (20 persen), Maskapai Batik Air (12 persen), Maskapai Super Air Jet (sembilan persen) dan lain-lain (17 persen)," tuturnya.
Maka dari itu, pemerintah melarang ASN, TNI/Polri dan karyawan BUMN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara itu untuk puncak arus balik pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, Chandra memprediksi, hal itu terjadi di tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
“Kami himbauan kepada masyarakat untuk dapat aman berpergian menggunakan jasa transportasi udara segera melakukan vaksinasi dosis lengkap, tidak mengabaikan prokes dan melakukan tes Covid-19 sesuai syarat perjalanan dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi,” tutur Chandra.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Sumatera Utara
Di sisi...