Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menerangkan, kerja sama rumah sakit ini dalam rangka pelayanan yang masuk di dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang kesehatan.
“Pemerintah kota Pontianak bersama rumah sakit yang ada di Pontianak baik negeri maupun swasta itu ada MoU tentang pelayanan kesehatan. Yang kita kerjsamakan dengan rumah sakit itu dalam rangka pelayanan yang masuk di dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” ucap Sidiq.
Menurutnya, peran rumah sakit swasta maupun fasilitas kesehatan swasta di Pontianak sangat berperan penting. Pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan oleh sektor pemerintah namun juga sektor swasta.
“Di satu sisi ada yang namanya SPM yang ada 12 indikator, mulai bayi dalam kandungan sampai dengan lansia itu ada 7 indikator. Kemudian ada 3 penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular itu harus tercatat dari dimana dia dilayani. Oleh karena itu, pentingnya kerja sama ini rumah sakit swasta itu terhadap 12 indikator itu harus melaporkan ke dinkes, karena kalau tanpa laporan maka pelayanan-pelayanan yang dilakukan swasta itu akan hilang. Semua masyarakat Pontianak yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari 12 standar pelayanan minimal itu harus terikut semuanya di dinkes sehingga kita tau capaian kita berapa,” ujarnya.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022
Selain itu...