Kepala Kantor Wilayah DJP Riau mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Farid Bachtiar.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela ini, Kanwil DJP Riau telah mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia, Helpdesk, asistensi pelaporan serta sosialisasi PPS.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta juga dilakukan secara elektronik sehingga akan mempermudah masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program ini.