Banjarmasin, Sonora.ID - Sesaat menjelang pergantian tahun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Kamis (30/12) pagi.
Rakor itu digelar, dalam rangka persiapan pengamanan peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), termasuk juga mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hasilnya, seluruh objek wisata seperti siring sungai Martapura dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja resmi ditutup.
"Seluruh masyarakat kota Banjarmasin dilarang melakukan pawai atau arak-arak saat malam pergantian tahun baru nanti," jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi kepada Smart FM Banjarmasin seusai rakor.
"Sementara kalau untuk ngumpul dan masak-masak dirumah masing-masing, masih diperbolehkan," sambungnya lagi.
Lebih jauh, Ia menekankan, semua pelaku usaha perhotelan dan juga Tempat Hiburan Malam (THM) juga wajib mengikuti aturan Perda yang berlaku saat malam pergantian tahun nanti. Yakni hanya beroperasional sampai pukul 1 dini hari.
Begitu juga dengan usaha perhotelan dan pelaku usaha cafe yang ada di kota Banjarmasin. Yakni hanya beroperasi sampai pukul 22.00 malam.
"Tidak boleh mengadakan event yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun nanti," tekannya.
Baca Juga: Luar Biasa, Kalimantan Selatan Kini Miliki The Biggest SPKLU in Borneo