Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih Peringkat II Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi dengan perolehan nilai 97,37 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima secara langsung piagam penghargaan dan piala yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih, di Ballroom Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (29/12).
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia dilakukan kepada 587 instansi, yaitu 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik dengan media elektronik dan non-elektronik untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan laman resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain “go.id.”
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak juga meraih Peringkat II Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Kota dengan nilai 98,78.
Sementara itu, Kabupaten Landak meraih Peringkat IV untuk Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Kabupaten dengan nilai 98,61.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Wilayah Kota Pontianak
Menanggapi hal...