Sonora.ID - Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, pelaku adalah satu-satunya pengelola dan guru di pondok pesantren tersebut.
Tersangka bernama Herry Wirawan itu kini tengah menjalani sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 30 Desember 2021 kemarin.
Dalam sidang tersebut, terdapat fakta terbaru yang terungkap dari pelaku. Ia mengaku sempat mencuci otak para korban dan istri agar mereka tak berdaya.
Melansir Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana, menuturkan aksi cuci otak yang dilakukan Herry termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Asep mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka membuat korban dengan sukarela melakukan apapun yang diminta oleh Herry.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa akibat perbuatan Herry, korban dan istri tidak bisa menolak hingga tidak melaporkan perbuatan pelaku.