"Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa Crowd Free Night akan dilaksanakan mulai sejak tanggal 31 Desember jam 22:00 Wib sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 jam 04:00 Wib, kemudian dilanjutkan tanggal 1 januari jam 22:00 Wib sampai dengan tanggal 2 januari 2022 jam 04:00 Wib", kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Kebijakan tersebut dilaksanakan di 11 kawasan di Ibu Kota. " Mulai di kawasan Asia Afrika, kawasan Gunawarman - Senopati - Suryo - SCBD, kemudian kawasan Taman Bulungan dan Barito, kawasan Sudirman - Thamrin, kawasan Kota Tua, kawasan Monas di seluruh jalan Medan Merdeka, kawasan Kemayoran, kawasan Pantai Indah Kapuk 2/ kawasan Kemang, kawasan Banjir Kanal Timur dan kawasan Danau Sunter.
Sambodo mengaku, kebijakan tersebut diputuskan atas pertimbangan tanggal 31 desember sampai dengan 1 januari dan tanggal 2 Januari masuk pada hari libur.
"Tanggal tersebut masuk pada akhir pekan (weekend) sehingga ada kekhawatiran dapat menimbulkan kerumunan maka kebijakan tersebut diberlakukan", lanjut Sambodo.