Sonora.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan, bahwa digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan dan tidak dapat ditawar lagi. Tanpa keduanya, maka BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.
"Digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal adalah dua hal yang harus dilaksanakan oleh BPJPH demi terciptanya layanan sertifikasi halal sebaik-baiknya." ungkap Aqil Irham di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, dilakukannya proses digitalisasi layanan dan perluasan integrasi sistem layanan tersebut merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya berkaitan erat sehingga perlu dilakukan secara simultan.
Artinya, saat ini fokus BPJPH bukan hanya mendorong proses digitalisasi layanan semata. Namun juga memperluas integrasi sistem layanan yang dikembangkan oleh BPJPH dengan sistem layanan stakeholder terkait, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata Aqil Irham, (31/12/2021).
Saat ini, integrasi antara SIHALAL (Sistem Informasi Halal) BPJPH telah dilakukan dengan sistem yang ada di LPH Surveyor Indonesia, LPH Sucofindo, dan LPH LPPOM MUI.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia yang Ada Di Indonesia Menurut BPS, Ada Wilayahmu?
SIHALAL juga telah terintegrasi...