Bandung, Sonora.ID - Terkait dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat oleh Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur untuk segera mencabut atau membatalkan SK tersebut.
"Kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum,"tegas Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik di Bandung, Selasa (4/1/2022).
"Jika tidak segera dicabut, kami akan layangkan gugatan ke PTUN," tegasnya lagi.
Ning menjelaskan, bahwa SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, hadirnya SK itu membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.
Menurutnya, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah para pekerja itu hanya terbatas pada dua hal, yaitu berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan Gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.
Selain itu, lanjut Ning, berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1 juga disebutkan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.