Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Nomor 561

4 Januari 2022 20:55 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. ( Dok. Apindo)

 

Bandung, Sonora.ID - Terkait dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat oleh Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur untuk segera mencabut atau membatalkan SK tersebut.

"Kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum,"tegas Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik di Bandung, Selasa (4/1/2022).

"Jika tidak segera dicabut, kami akan layangkan gugatan ke PTUN," tegasnya lagi.

Baca Juga: Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng APINDO & KADIN 

 

Ning menjelaskan, bahwa SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, hadirnya SK itu membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Menurutnya, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah para pekerja itu hanya terbatas pada dua hal, yaitu berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan Gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.

Selain itu, lanjut Ning, berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1 juga disebutkan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm