Medan, Sonora.ID - Khususnya dalam rangka menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid-19. Karena itu pada Tahun 2022 ini, OJK akan segera me-review kembali kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Kebijakan-kebijakan yang dinilai sudah kurang relevan, tentunya akan ditinjau kembali dan selanjutnya mengambil langkah-langkah untuk melakukan normalisasi.
Di himpun dari laman ojk.go.id, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan itu juga menjelaskan beberapa inisiatif dan kebijakan strategis yang rencananya akan dikeluarkan OJK di sepanjang tahun 2022 diantaranya:
Pertama: Mempersiapkan operasionalisasi dan infrastruktur bursa terutama legalitas pendukung penyelenggaraan bursa karbon agar Indonesia menjadi pusat perdagangan karbon dunia. Penerapan ekonomi hijau termasuk bursa karbon akan didukung oleh taksonomi hijau yang segera akan diterbitkan.
Baca Juga: Industri Pasar Modal di Sulawesi Selatan Tumbuh Hingga 123 Persen
"OJK akan terus mengembangkan instrumen berbasis ekonomi hijau dan indeks bursa yang disebut IDX ESG Leaders Index dan Indeks Sri Kehati untuk meningkatkan peran emiten dalam mengimplementasikan kaidah ekonomi hijau,"katanya yang disampaikan Humas OJK Wilayah Sumbagut, Selasa (4/1/2022).
Kedua: Selain dari sisi instrumen investasi, OJK juga akan memperluas basis emiten diantaranya melalui sekuritisasi aset dan pembiayaan proyek strategis untuk mendukung kebutuhan pembiayaan infrastruktur 2020-2024 yang berkisar di angka Rp6.445 Triliun (Bappenas, RPJMN 2020-2024).
"OJK akan terus mengakomodir calon emiten perusahaan start-up berbasis teknologi untuk melakukan Penawaran Umum di bursa domestik melalui kebijakan yang akomodatif dengan mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Multiple Voting Share pada bulan Desember 2021," katanya.
Ketiga: Perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform Securities Crowdfunding dan optimalisasi papan akselerasi UMKM yang bekerja sama dengan Pemda untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja yang potensinya sebesar Rp74 triliun.
"Keempat yakni pengembangan instrumen derivatives untuk indeks saham, suku bunga (forward rate agreement dan swap), derivatives nilai tukar (swap, forward rates dan options) dapat ditransaksikan secara transaparan dalam regulated market di bursa.
Baca Juga: Data OJK: Penyaluran KUR di Sulsel Capai Rp13,4 Triliun Per Oktober 2021
Detail strategi dan target pengembangan instrumen derivatif telah dimasukkan dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K)," ujarnya.
Kelima: Percepatan pengembangan infrastruktur Central Counterparty Clearing house (CCP) yang akan selesai tahun 2022 yang merupakan terobosan penting bagi pendalaman pasar keuangan dalam menjaga integritas pasar sehingga informasi mengenai instrumen yang diperdagangkan baik transaksi dan harga dapat lebih transparan ke publik.